What?!! Cukur rambut siswa, guru divonis 3 bulan
Sindonews.com - Hanya gara-gara mencukur rambut salahsatu siswanya, seorang guru di Majalengka, Jawa barat harus duduk dikursi pesakitan. Dalam persidangan, guru tersebut terbukti bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Atas putusan tersebut, si guru mengajukan banding.
Aop Saopudin (31) guru honorer di SDN V Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tak menyangka siakpnya tersebut dinyatakan melanggar pasal 335 KUHP ayai 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu anak didiknya di sekolah tempatnya mengajar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Tardi tersebut, Aop divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Selain itu, Aop juga kenai kewajiban untuk membayar biaya perkara sebear Rp5.000.
“Terbukti melanggar pasal 335 KUHP ayai 1 ke 1 KUHP dan pidana penjara tiga bulan dan tidak perlu dijalankan,” kata Hakim ketua, Tardi di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (2/5/2013).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, Aop yang didampingi oleh pengacaranya mengajukan banding. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, mengaku menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
“Kami menyatakan banding,” kata Aop di depan hakim.
Sementara itu, kasus yang menyerat Aop tersebut berawal saat Aop melakukan kedisiplinan di sekolah tempatnya mengajar yakni dengan cara memotong rambut siswa yang dinilai sudah panjang pada Maret tahun 2012 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Aop memotong sebagian rambut siswa dan meminta agar siswa yang bersangkutan merapihkannya di rumah. Namun, salah satu orang tua siswa, tidak terima sikap Aop dan kemudian menempuh jalur hukum.
Sumber